Sabtu, 21 Maret 2015

DEMOKRASI SEBAGAI HULU SISTEM POLITIK DI INDONESIA




DEMOKRASI SEBAGAI HULU SISTEM POLITIK



Oleh :
Lio Permana
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN


Sistem politik adalah suatu kesatuan yang terdiri dari elemen-elemen yang saling berhubungan satu sama lain secara interdependen (saling berpengaruh) yang mengatur tentang politik atau suatu kekuasaan dalam pemerintahan. Sebuah sistem politik akan memproduksi kebijakan yang mempengaruhi bagaimana pemerintahan negara tersebut dijalankan. Sistem politik diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah politik dengan aturan-aturannya dan dapat mewujudkan tujuan dan kepentingan masnyarakat.
Pada dasarnya sistem politik juga didasarkan kepada pedoman dan paham yang dianut oleh sebuah negara. Misalkan dalam negara yang otoriter maka sistem politik yang dijalankan akan sangat terpusat terhadap kekuasaan tertinggi juga jarang muncul adanya kelompok kepentingan. Dalam negara yang yang mengutamakan prinsip demokrasi maka sistem politiknya akan dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan kebebasan. Pada konsepnya demokrasi merupakan sebuah pemerintahan yang berdasarkan mandat dari rakyat dan rakyat adalah memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, pemerintahan juga harus didasarkan pada kepentingan masyarakat bukan kepentingan individu atau golongan tertentu. Karakteristik sistem politik yang demokratis adalah sistem politik secara berkala memungkinkan penggantian pemerintah, mempunyai sejumlah anggota masyarakat yang menempati kedudukan dalam pemerintahan, mempunyai sejumlah anggota masyarakat yang diakui sebagai tokoh yang sah, terdapat pemilihan lain selain memiliih presiden dan wakil presiden, adanya hak menyatakan pendapat secara bebas dan tidak diskriminasi terhadap golongan-golongan penduduk tertentu dalam pemilihan umum.[1]
Indonesia adalah negara yang menjalankan demokrasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian Indonesia tidak murni menganut demokrasi yang seperti dianut oleh negara barat karena Indonesia memiliki budaya tersendiri sehingga demokrasi perlu diadaptasikan dengan budaya yang ada di Indonesia.  Demokratisasi di Indonesia terjadi setelah pemerintahan orde baru. Setelah itu maka sistem politik di Indonesia disesuaikan dengan prinsip-prinsip demokrasi seperti dilakukannya amandemen UUD 1945. Masyarakat dan Pemerintah berharap dengan demokrasi dapat menyelesaikan masalah masalah yang ada dan menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka, walaupun pada hakikatnya sebuah paham bukanlah sebagai penyelesaian masalah melainkan hanya sebuah sarana untuk menyelesaikan masalah, hal tersebut terbukti karena sampai saat ini demokrasi di Indonesia belum juga dapat menyelesaikan berbagai masalah masalah politik.
Dalam menjalankan sistem politik yang demokratis maka diperlukan adanya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan agar masyarakat memiliki peran dalam pemerintahan. Lembaga legislatif atau DPR adalah merupakan salah satu pokok struktur sistem demokrasi, legislaif atau DPR pada hakikatnya merupakan sebagai wakil rakyat yang seharusnya menampung suara masyarakat dan sebagai pembuat kebijakan politik dalam undang-undang namun pada kenyataannya DPR masih belum dapat menampung suara masyarakat untuk dirangkai dalam undang-undang. Undang-undang sebagai produk dari legislatif belum dibuat berdasarkan kepentingan masyarakat & negara melainkan berdasarkan kepentingan kelompoknya atau kelompok kepentingan tertentu. Seperti contohnya lembaga DPR dalam membuat undang-undang korupsi masih belum tegas karena masih berdasarkan kepentingan kelompoknya agar tindak pidana korupsi memiliki hukuman pidana yang ringan. Sementar itu juga masih banyak kasus-kasus suap dalam lembaga yudikatif  yang telah melanggar prinsip kesetaraan hukum.
Maka pengetahuan dan kesadaran tentang implementasi  sistem politik yang demokratis merupakan hal yang penting bagi pemerintah Indonesia agar dapat menciptakan kesadaran bagi para stake holders dan masyarakat tentang suatu pemerintahan yang demokratis yang lurus.  Oleh karena itu kita akan membahas dalam esay ini bagaimana sistem politik yang didasarkan pada prinsip demokrasi ditinjau dari segi ilmu pengetahuan.
Sebuah badan survei negara demokrasi Freedomhouse, dalam kategori surveinya mengategorikan negara demokrasi yang baik adalah negara yang telah memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun menganut sistem demokrasi. Dan dalam survey tahunannya, tingkat kebebasan dinilai dari kombinasi antara hak politik dan kebebasan sipil. Dari hal tersebut kita dapat melihat bahwa hak politik dan kebebasan sipil merupakan sebuah prinsip dasar dalam sebuah negara demokrasi yang biasa dijalankan, dalam negara demokrasi sebuah kebebasan dan memberikan hak kepada masyarakat merupakan tugas yang wajib dijalankan. Oleh karena itu, sebuah sistem politik harus diciptakan dengan tidak bertentangan pada prinsip-prinsip demokrasi. Namun demokrasi juga tidak boleh diadopsi secara “mentah-mentah” karena kita memiliki budaya dan pengalaman yang berbeda, agar tidak menimbulkan kebebasan yang melewati batas-batas nilai yang ada dalam Pancasila.
Plato dalam bukunya The Republic mengatakan bahwa jika sebuah negara demokrasi tidak dipimpin oleh orang-orang yang bijak maka negaranya hanya akan menghasilkan orang orang yang oportunis[2]. Oleh karena itu dalam sebuah negara, pemerintahannya haruslah terdiri dari orang-orang yang mementingkan kepentingan masyarakat & negara agar tercipta konsistensi dari para pemimpin negeri ini. Para stake holders haruslah orang yang memiliki kebijaksanaan dalam memimpin dan tidak mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya masing-masing. Di Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai negara dengan sistem demokrasi, saat ini banyak kasus-kasus dalam pemerintahan karena para pejabat yang menjalankan sistem politik masih mementingkan kepentingan mereka dan partainya. Memang benar dalam sebuah negara demokrasi haruslah dijalankan kebebasan berpolitik bagi masyarakatnya, namun bagi masyarakat yang ingin berpolitik dalam pemerintahan haruslah orang-orang yang memiliki kesadaran akan kebijaksanaan. Sehingga demokrasi tidak menjadi kesempatan bagi orang-orang yang “bernafsu”.
Yeremias T. Keban dalam bukunya 6 Dimensi Strategis Administrasi Publik juga menyatakan bahwa komitmen dan profesionalisme juga merupakan hal penting bagi para politisi dan pelayan publik. Apabila kita kaitkan dengan sebuah negara demokrasi, maka dalam sebuah negara demokrasi akan sangat buruk jika para pejabat pemerintahan tidak memiliki komitmen dan profesionalisme atau bahkan lebih buruk lagi jika komitmen dan profesionalisme yang mereka miliki hanya untuk pengabdian kepada kelompok mereka sendiri. Hal tersebut hanya akan menimbulkan kebebasan dalam negara demokrasi yang dapat menjadi kesempatan bagi pejabat yang mementingkan dirinya sendiri. Oleh karena itu sangat diperlukan juga sebuah fungsi controlling secara langsung dan terbuka kepada masyarakat. Sayangnya di Indonesia saat ini sebagian masyarakat masih belum terlalu memperhatikan betapa pentingnya pengawasan yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat, sehingga pelanggaran yang menimbulkan berbagai kasus dalam pemerintahan masih banyak terjadi.
Partisipasi politik merupakan salah satu prinsip demokrasi, biasanya semakin tinggi tingkat partisipasi politik dalam suatu negara maka dapat dikatakan negara tersebut semakin demokratis. Partisipasi politik setiap masyarakat dapat berupa-rupa bentuknya, mengikuti pemilu, masyarakat yang melibatkan dirinya sebagai pejabat pemirintahan agar dapat mempengaruhi kebijakan, mahasiswa yang mengikuti kegiatan-kegiatan ormas tertentu, masyarakat yang menyuarakan suaranya dengan melakukan demonstrasi dan lain-lainnya merupakan berbagai contoh partisipasi politik dari masyarakat.
Dalam bukunya Politikologi, Prof. Dr. A. Hoogerwerf menyatakan bahwa suatu faktor penting yang berkaitan dengan partisipasi politik adalah status sosial. Jadi, orang yang berpendapatan lebih tinggi, berpendidikan lebih tinggi, pekerjaan dengan status yang lebih tinggi lebih banyak berpartisipasi dari pada lainnya. Dengan begitu maka masyarakat yang berstatus sosial lebih sedikit dalam berpartisipasi dalam politik, mungkin lebih jelasnya faktor utamanya adalah pendidikan karena bagaimanapun pendidikan menjadi pengaruh yang kuat agar masyarakat  mengerti  bagaimana  pentingnya  partisipasi  politik  bagi  mereka.
Di Indonesia saat ini yang terjadi adalah masyarakatnya rata-rata masih berpendidikan rendah sehingga mereka masih belum mengerti pentingnnya partisipasi politik bagi mereka agar mereka dapat menyampaikan keluh kesah mereka sebagai input dari kebijakan untuk di implementasikan kepada mereka sendiri. Namun bagaimanapun juga pemimpin-pemimpin politik harus  mau menerima partisipasi politik. Lebih utamanya partisipasi politik dari masyarakat bukan hanya para peserta politik dalam pemerintahan. “Karena menurut perbandingan para peserta politik lebih sering berasal dari lapisan atas, maka keinginan merekalah yang ditanggapi oleh pemimpin-pemimpin politik[3]”. Dengan hal tersebut maka dapat menciptakan pemerintah yang responsif  dan dapat tercipta hubungan yang stabil antara pemerintahan dengan masyarakat, dimana masyarakat dapat mengungkapkan keluh-kesah mereka dan pemerintah berusaha menanggapi keluh-kesah mereka. Partisipasi politik yang jelas juga dapat mempercepat sampainya tuntutan dan dukungan kepada pemerintah agar dapat memprosesnya menjadi kebijakan yang lebih tepat.
Prof. Dr. A. Hoogerwerf menyatakan bahwa dalam demokrasi langsung[4] biasanya partisipasi yang bersangkutan sangat sederhana dan tanpa sistem perwakilan. Misalnya seperti saat ini yang terjadi di Indonesia adalah dalam pemilu dimana masyarakat berpartisipasi dengan sangat sederhana namun mempengaruhi. Namun pertisipasi dalam bentuk pemilu saat ini di Indonesia sedang merosot dikarenakan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap para pejabat pemerintahan karena banyaknya kasus korupsi yang tersangkanya adalah para pejabat politik. Sehingga partisipasi secara langsung dalam pemilu di Indonesia sedang sangat rendah. Dari sisi yang lain, masyarakat juga masih mudah terpengaruh oleh money politic dalam pemilu sehingga sebagian pilihan masyarakat bukanlah berdasarkan pilihan mereka sendiri akan tetapi berdasarkan uang yang diberikan calon pejabat politik. Apalagi jika sebuah media tevisi atau lainnya sudah dikuasai oleh orang-orang yang berkepentingan politik, seperti yang terjadi dinegara kita saat ini menjelang pemilu. Maka sama saja prinsip keterbukaan media dan netralitasnya sudah menyeleweng.
Singkatnya, bahwa partisipasi politik di Indonesia belum stabil dan belum sesuai dengan prinsip demokrasi.
Jika sebuah negara menganut paham demokrasi maka sistem politik dan implementasi kebijakannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Namun pada umumnya yang menyalahkan atau menyeleweng dari prinsip-prinsip demokrasi bukanlah sistem politiknya namun adalah para pejabat politisnya atau stakeholders. Para pejabat politis juga masih berpartisipasi bukan karena motif kepentingan masyarakat tetapi karena kepentingan partai atau karena mereka sekedar mencari pekerjaan agar mendapat gaji. Masyarakat juga pada umumnya masih belum dapat menegakan demokrasi karena mereka dalam menyampaikan aspirasinya kadang masih mudah dipengaruhi atau dipropaganda oleh orang-orang yang berkepentingan tertentu.
Oleh karena itu, yang terpenting adalah dalam negara demokrasi para pejabat politis dan masyarakat sipil harus benar-benar mengerti akan pentingnya kesadaran , keterbukaan dan keadilan. 

Daftar Pustaka
Hoogerwerf, A., 1985,   Politikologi. Erlangga, Jakarta.
Keban, Yeremias T., 2004,  Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik. Gava Media, Yogyakarta.
Soebiantoro, dkk., 2008, Pengantar Ilmu Politik. Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto.
Blogspot.com=Asmara Juana Suhardi, artikel “Mengenal Sistem Politik Indonesia”.


[1] Asmara Juana Suhardi dalam artikel “Mengenal Sistem Politik Indonesia”.
[2] Lihat buku “Pengantar Ilmu Politik” karya Drs. M. Soebiantoro, M.Si, dkk. Hal 86
[3] Lihat: Politikologi karya Prof. Dr. A. Hoogerwerf, hal 192.
[4] Demokrasi langsung adalah cara pembentukan kebijakan yang terjadi dimana anggota kelompok    sendiri mempunyai kemungkinan mempengaruhi secara langsung kebijaksanaan. Lihat: Politikologi karya Prof. Dr. A. Hoogerwerf, hal 199.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar